Surat Edaran : Masa Bekerja di Rumah Bagi Karyawan di Lingkungan Fakultas MIPA

Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 346/F.MIPA-UNIGA/XI/2020 yang ditandatangani oleh Wakil Dekan II, Fakry Hamdani, M.Hum., M.Res., Ph.D. tentang Masa Bekerja di Rumah Bagi Karyawan di Lingkungan Fakultas MIPA UNIGA.

Menyatakan  masa bekerja di rumah bagi staf berlaku mulai tanggal 9 November 2020 – 14 November 2020. Bagi dosen dan mahasiswa melaksanakan proses pembelajaran di Rumah.

Ketentuan terkait Masa bekerja di Rumah dilampirkan dalam WFH_MIPA November 2020 berikut.

Back to top button