Penggunaan obat herbal di Indonesia bukan lagi hal yang dianggap asing oleh masyarakat. Konsep “back to nature” menjadi andalan untuk beberapa produk herbal yang dipasarkan. Efek samping yang dianggap lebih kecil dibandingkan obat kimia menjadi alasan tersendiri penggunaan obat herbal ini. Namun, ternyata beberapa produsen obat herbal nakal banyak yang memasukkan BKO atau bahan kimia obat yang dilarang dalam pembuatannya. Sesuai peraturan yang berlaku, obat herbal di Indonesia tidak boleh mengandung bahan kimia hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat, narkotika atau psikotropika dan hewan atau tumbuhan yang dilindungi.
Bahan kimia obat yang ditambahkan pada obat herbal ini sangat berbahaya bagi tubuh. Hal ini dikarenakan dapat menyebabkan kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, kerusakan hati, bahkan kematian. Menurut temuan Badan POM, obat herbal yang mengandung BKO di pasaran antara lain:
Klaim kegunaan Obat Herbal | BKO yang sering ditambahkan |
Pegal linu/encok/rematik | Fenilbutason, antalgin, diklofenak sodium, piroksikam, parasetamol, prednison, atau deksametason |
Pelangsing | Sibutramin hidroklorida |
Peningkat stamina/obat kuat pria | Sildenafil Sitrat |
Kencing manis/diabetes | Glibenklamid |
Sesak nafas/asma | Teofilin |
Obat herbal yang mengandung BKO ini akan memberikan efek “cespleng” karena reaksi obatnya yang cepat. Masyarakat menganggap obat herbal berbahaya ini aman, padahal sebenarnya adalah racun bagi tubuh. Penggunaannya pun akan dikonsumsi secara terus menerus karena dianggap lebih aman dibandingkan obat kimia. Selain itu, obat herbal termasuk obat bebas sehingga untuk mendapatkannya sangat mudah. Obat herbal yang mengandung BKO ini beracun karena penggunaan secara terus menerus akan menimbulkan efek samping berikut.
BKO yang sering ditambahkan | Efek samping yang ditimbulkan |
Fenilbutazon | Gangguan penglihatan, gangguan pendengaran, sindrom Steven Johnson |
Antalgin/metampiron | Agranulositosis (sumsum tulang gagal membentuk granulosit) yang berakibat pada mudahnya terserang infeksi, sepsis bahkan kematian |
Deksametason | Glukokortikoid meliputi diabetes dan osteoporosis, moon face |
Sibutramin Hidroklorida | Hipertensi |
Sildenafil Sitrat | Gangguan penglihatan, priapisme (ereksi lebih dari 4 jam) |
Glibenklamid | Trombositipenia, agranulositosis |
Teofilin | Takikardia, palpitasi, aritmia |
Karena maraknya obat herbal yang mengandung BKO, maka BPOM pada tanggal 2 Juli 2020 lalu menerbitkan public warning yang berisi daftar obat herbal dan suplemen kesehatan yang mengandung BKO. Berikut ini adalah obat herbal dan suplemen kesehatan yang mengandung BKO.
Namun, sebagai konsumen kita jangan khawatir untuk mengonsumsi obat herbal di pasaran. Masih banyak produsen obat herbal di pasaran yang berlaku jujur tanpa menambahkan BKO ke dalam obat herbal. Berikut ini adalah tips untuk konsumen pengguna obat herbal sebagai tindakan kewaspaan terhadap BKO dalam obat herbal.
- Waspada terhadap obat herbal yang memiliki klaim khasiat dapat menyembuhkan segala macam penyakit
- Waspada jika obat herbal tersebut memiliki efek “cespleng”
- Teliti kemasan dari obat herbal tersebut, jika kemasan obat herbal memiliki gambar yang cukup aneh dan nyeleneh bisa dipastikan obat herbal tersebut berbahaya
- Periksa izin edar BPOM yang tertera dan pastikan obat herbal tersebut terdaftar sebagai obat herbal berizin
Daftar Pustaka:
BPOM. 2020. Lindungi Masyarakat dari Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik yang Berisiko terhadap Kesehatan, Badan POM Kembali Terbitkan Public Warning. Tersedia di https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/551
BPOM 2006. BAHAYA BAHAN KIMIA OBAT (BKO) YANG DIBUBUHKAN KEDALAM OBAT TRADISIONAL (JAMU). Tersedia di https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/144
Oleh: apt. Faizah Min Fadhlillah, M. Farm.
