Pengajuan SPP-IRT dan MD untuk Pangan Olahan

Di Indonesia pengelolaan pangan terdapat pembagian wewenag antar beberapa instansi atau kementrian lembaga. pangan terbagi menjadi dua yaitu pangan segar dan pangan olahan. Pangan segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan. Pangan segar yang berasal dari tumbuhan dan hewan dibawah kementrian pertanian sedangkan pangan segar yang berasal dari ikan berada dibawah kementrian kelautan dan perikanan.

Kelompok pangan olahan merupakan pangan yang teleh mengalami lebih dari proses minimal seperti pencucian, pengupasan dan lain-lainnya. Pangan olah ada dua lembaga yang berwenang mengeluarkan izin edarnya diantaran adalah dinas kesehatan kota dan BPOM. Bentuk izinnya dari BPOM adalah no MD (makanan dalam) atau no ML (makan luar) untuk produk impor sedangkan dari dinas kesehatan adalah NO PIRT. Setiap pangan olahan yang diprosuksi didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki izin edar. Ada beberapa kelompok pangan olahan yang tidak wajib memiliki izin edar badan pom dan izin produksi SPP-IRT diantaranya :

Masa simpan kurang dari 7 hari

Diimpor dalam jumlah kecil

Digunkan lebih lanjut sebagai bahan baku

Pangan olahan dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir

Diolah dan dikemas dihadapan pembeli

Pangan siap saji

Kriteria pangan yang didaftarkan di Dinkes (SPP_IRT) adalah tempat usaha atau produksi masih di tempat tinggal, pangan olahan diproduksi secara manual hingga semi otomatis, jenis pangan PIRT mengacu pada lampiran peraturan Badan POM no 22 tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat produksi PIRT. Sedangkan kriteria pangan yang didaftarkan di BPOM (MD/ML) merukapan pangan yang diproduksi di lokasi tersendiri (terpisah dengan rumah tangga), pangan olahan yang diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, retort. Seluruh jenis pangan olahan dapat didaftarkan, peraturan teknis : peraturan Badan POM No 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan ke Dinkes Kab/Kota :

Hasil olahan daging kering seperti abon daging, dendeng daging, paru goreng kering, kerupuk kulit, rendang daging/jeroan, dan sejenisnya. Hasil olahan ikan kering diantaranya abon, ikan kering, ikan asin, ikan asap, keripik ikan, udang kering (ebi), terasi kering, ikan goreng, dendeng ikan, rendang ikan, serundeng ikan, keripik bekicot dan sejenisnya

Hasil Olahan Unggas Kering diantaranya Abon Unggas, Unggas Goreng, Dendeng, Rendang Unggas, dan sejenisnya

Hasil olahan sayur diantaranya acar, asinan sayur, manisan sayur, jamur asin/kering, sayur asin kering, sayur kering, keripik/criping sayur, emping melinjo/labu, manisan rumput laut, dan sejenisnya

Hasil olahan kelapa seperti kelapa parut kering, geplak, serundeng kelapa, dan sejenisnya

Tepung dan hasil olahnya diantaranya bihun, biskuit, bagelen/bagelan, dodol, kerupuk, brem, kue kering, makaroni goreng, mi kering, misua, mi lethek, tepung tapioka, tepung aren, tepung beras/ketan, tepung hunkwee, tepung kedele, tepung kentang, tepung sagu, tepung iles-iles, tepung premiks, produk bakeri, rempeyek, sohun, bakpia/pia, bika ambon, kue semprong, kulit lumpia/pangsit, moci, molen/bolen, mutiara/pacar cina, pilus, yangko, lanting dan sejenisnya

Minyak dan lemak seperti minyak kacang tanah, minyak kelapa, minyak wijen, minyak samin dan sejenisnya.

Selai, jeli dan sejenisnya seperti jem/selai, jeli buah, jeli agar, jeli bubuk rasa buah, jeli rumput laut, jeli lidah buaya, konnyaku, marmalad, serikaya, cincau, dan sejenisnya

Gula seperti kembang gula dan madu, gula merah, gula batu, gula semut, kembang gula/permen, kembang gula cokelat, gulali, gula kapas arumanis, madu, sirup, enting-enting/kipang kacang/ampyang, noga, cokelat cetak, dan sejenisnya.

Kopi dan teh kering seperti kopi biji kering/bubuk, teh/teh hijau/hitam daun kering/bubuk, kopi campur (kopi giling dengan campuran gandum, jagung atau wijen, margarin atau gula. kadar kopi tidak kurang dari 50 persen) dan sejenisnya

Bumbu diantaranya bumbu masakan kering, bumbu cabe, bawang goreng, cuka fermentasi/vinegar, kecap asin /manis, saos cabe, saos tomat, saos ikan, tauco, sambal, bumbu kacang, petis dan sejenisnya.

Rempah-rempah diantaranya bawang merah kering/bubuk, bawang putih kering/bubuk, cabe kering/bubuk, cengkeh kering/bubuk, jahe kering/bubuk, kayu manis kering/bubuk, ketumbar kering/bubuk, kunyit kering/bubuk, lada putih /hitam kering/bubuk, biji pala kering/bubuk, bunga pala kering/bubuk dan sejenisnya

Minuman serbuk seperti minuman serbuk kopi, minuman serbuk berperisa (rasa jeruk, rasa anggur), minuman serbuk kopi gula, minuman serbuk kopi gula, susu, minuman serbuk kopi gula, creamer, minuman serbuk tradisional, minuman serbuk the, minuman serbuk kedele, minuman serbuk kurma, minuman serbuk daun/batang/kulit tanaman/akar/bunga, minuman serbuk jahe, dan sejenisnya

Hasil olahan buah deskripsi keripik buah, buah kering, lempok buah, asinan buah, manisan buah, pisang sale, wajik/wajit buah, dan sejenisnya.

Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi diantaranya keripik umbi, keripik biji-bijian, rangginang, keremes umbi, jipang kipang, jagung berondong, marning jagung, emping, getuk goreng, kacang salut, kacang goreng, kwaci, opak, alen-alen, tape ketan, tape singkong, keripik singkong, tiwul, wingko babat, wajik/wajit ketan, wijen dan sejenisnya.

Alur penerbitan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT) dengan cara melakaukan pendaftaran di dinas penenaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM-PTS): www.oss.go.id, terlebih dahulu penanggung jawab mengikuti penyuluhan pangan di Dinas Kesehatan Kab/Kota dengan nilai evaluasi minimal 60 (cukup), pemeriksaan sarana oleh district food inspector (DFI) Dinas kesehatan Kab/Kota. Dinas Kab/Kota memberikan rekomendasi penerbitan SPP_IRT jika lulus PKP dan penilaian sarana mendapatkan level I/II. Industri rumah tangga pangan (IRTP) menerima SPP-IRT dari penerbitan DPM-PTSP.

Pangan olahan yang diproduksi tidak ditempat tinggal atau dengan kata lain memiliki tempat produksinya sendiri maka alangkah lebih baik di tingkatkan izin edarnya pada level no reg MD ke BPOM. Beberapa pangan olahan yang tidak termasuk kedalam list yang berada dalam kategori pangan olahan yang ditujukan untuk pengajuan SPP-IRT harus juga diusulkan pengajuannya pada level MD ke BPOM.

Keuntungan mendapatkan Nomor Izin Edar MD daintaranya adalah produk beredar secara legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Adanya prasyarat mutu yang ditetapkan membuat produk memenuhi persyaratan keamanan mutu dan gizinya. Produk memiliki nilai tamabah dalam meningkat daya saing dan kepercayaan di masyarakat. Aspek perluasan pemasaran produk di dalam maupun di luar negeri.

Cara memperoleh izin edar di Badan POM :

Melakukan registrasi Akun dengan cara input data dan upload dokumen terkait perusahaan dan pabrik (NPWP, NIB, Izin Usaha bisa dengan Izin usaha industri atau Izin Usaha Mikro Kecil atau Surat keterangan domisili usaha untuk skala usaha mikro kecil, hasil audit sarana produksi/ PSB dari balai POM setempat) untuk mendapatkan User ID dan Password di laman e-reg.pom.go.id yang sudah terintegrasi dengan oss

Registrasi produk pangan olahan, Input data dan upload dokumen terkait dengan pangan (Hasil Analisa hanya untuk produk risiko sedang dan tinggi, komposisi, proses produksi, penjelasan kode produksi, penjelasan masa kadaluarsa, spesifikasi bahan dan rancangan label) setelah itu penerbitan surat perintah bayar (SPB), bayarkan sesuai SPB, tunggu evaluasi dan verifikasi petugas kemudian terbit izin edar pangan olahan secara elektronik.

Referensi

Undang – Undang No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Peraturan Pemerintang No 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan

Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan

Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi

Created By : Apt. Aji Najihudin, M.Si.

Back to top button