Pendahuluan
Kedudukan farmasi sebagai salah satu bidang kesehatan ditegaskan dalam Undang-Undang Kesehatan RI No. 36/2009. Butir 2, Pasal 1 UU Kesehatan menyebutkan bahwa sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Selanjutnya dalam Butir 4, masih dalam Pasal 1 UU No.36/2009 menyebutkan: Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Kedua butir dalam Pasal 1 di atas memberikan informasi bahwa farmasi adalah salah satu sumber daya (resources) di bidang kesehatan dengan dan tanggung jawabnya dalam pengadaan sediaan obat, obat tradisional dan kosmetik.
Berikutnya, penegasan peran farmasi di bidang kesehatan, secara langsung, setidaknya terdapat dalam tiga bab UU Kesehatan RI, yaitu:
- > Bab V mengenai Sumber Daya di Bidang Kesehatan, yaitu:
- – Bagian Kesatu mengenai Tenaga Kesehatan, disebutkan bahwaketentuan mengenai tenaga kesehatan diatur dengan undang-undang (Pasal 21 ayat 3), dan hal ini telah diatur dalam UU No. 36/2014 mengenai Tenaga Kesehatan. Dalam Pasal 8 UU No.36/2014 disebutkan pengelompokkan tenaga kesehatan, yaitu a) tenaga kesehatan dan b) Asisten Tenaga Kesehatan. Selanjutnya, dalam Pasal 11 kita dapat menemukan bahwa Tenaga Kefarmasian yang disebutkan dalam ayat (1) poin e sebagai salah satu Tenaga Kesehatan di antara 13 kelompok tenaga kesehatan lainnya. Tenaga Keafarmasian ini, dalam ayat (6) terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Dengan merujuk kepada ke-2 pasal di atas, maka Apoteker adalah Tenaga Kesehatan, dan tenaga teknis kefarmasian adalah Asisten Tenaga Kesehatan, dalam hal ini Asisten Apoteker.
- – Bagian Ketiga mengenai Perbekalan Kesehatan, menyebutkan mengenai jaminan pemerintah terhadap ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan, terutama obat esensial (Pasal 36) dan ketersediaan obat keadaan darurat serta kebijakan khusus pemerintah untuk pengadaan dan pemanfaatan obat dan bahan yang berkhasiat obat. (Pasal 37). Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 bahwa obat adalah sediaan Farmasi merupakan lingkup kewenangan pharmacist.
- > Bab XV mengenai Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang terdiri dari 11 pasal (Pasal 98 -108) dan Bab XVII mengenai Pengamanan Zat Adiktif yang terdiri dari 13 pasal (Pasal 112 – 125).
Hal ini sudah cukup jelas, dan bahkan dalam struktur kementrian kesehatan, Sediaan Farmasi dan Alkes ini menjadi satu dari empat Direktorat Jenderal di bawah Mentri Kesehatan dan tentunya sepakat bahwa kedua hal ini adalah domain bidang farmasi.
Secara tidak langsung kedudukan bidang Farmasi termasuk tenaga kefarmasiaan di bidang kesehatan dibahas di beberapa Bab dan pasal dalam UU Kesehatan RI No. 36/2009, seperti terkait dengan:
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Bab V, Bagian Kedua). Kita mengenal beberapa fasilitas kesehatan masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, apotik, dan laboratorium klinik adalah tempat tenaga kefarmasian melakukan tugas dan pengabdiannya.
- Upaya Kesehatan (Bab VI). Lingkup kefarmasian sebagaimana telah dibahas di atas tidak bisa dilepaskan dengan 17 poin upaya kesehatan yang dijelaskan dalam UU kesehatan termasuk dalam layanan kesehatan (Bagian kedua, Bab VI).
- Kesehatan Ibu, Bayi, dan Anak, Remaja, Lanjut Usia dan Penyandang Cacat (Bab VII). Hal yang sama kesehatan dalam kelompok ini tidak lepas dari peran farmasi dan tenaga kefarmasian khusunya mengenai penyediaan dan distribusi sediaan farmasi dan alkes.
- Dengan cara yang sama kita dapat menjelaskan peran farmasi dan tenaga kefarmasiaan dalam bahasan UU No. 36/2009, mengenai: Gizi (Bab VIII), Kesehatan Jiwa (Bab IX), Penyakit Menular dan Tidak Menular (Bab X), Kesehatan Lingkungan (Bab XI), Kesehatan Kerja (Bab XII), Pengelolaan Kesehatan (Bab XIII), Informasi Kesehatan (Bab XIV), Pembiayaan Kesehatan (Bab XV), Pemberdayaan Masyarakat (BAB XVI), Badan Pertimbangan Kesehatan (Bab XVII) dan Pembinaan dan pengawasan (BAB XVIII)
Parmacist sebagai Profesi
Salah satu ciri profesi dibedakan dengan pekerjaan lain pada umumnya, adalah adanya payung hukum yang melindungi keberadaannya. Profesi sebagai pharmacist dari penjelasan sebelumnya, setidaknya dipayungi oleh dua undang-undang yaitu UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan UU No. 36/2014 mengenai Tenaga Kesehatan. Kedua undang-undang di atas adalah turunan dari Undang-Undang Dasar 1945 khususnya mengenai hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yaitu pasal 28 ayat I.
Artikel ini ditulis untuk mengantarkan pemahaman mengenai sebuah topik yang erat kaitannya dengan farmasi sebagai sebuah profesi, yaitu Promosi Kesehatan. Pharmacist atau apoteker di dalam masyarakat ditempatkan secara ideal untuk bertindak sebagai promotor kesehatan bersama dengan tenaga kesehatan lain yang diatur dalam undang-undang.
Ciri profesi lainnya adalah adanya pengakuan dari masyarakat. Senada dengan ini masih dalam sumber yang sama Omstein dan Levine menjelaskan ciri ini dengan kalimat: “melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan). Seterusnya Robert W. Richey (1974) menjelaskan ciri ini dengan redaksi: “Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal daripada kepentingan pribadi”. Dari penjelasan di atas, unsur pengabdian kepada masyarakat sehingga diakui oleh masyarakat, menjadi salah satu kesepakatan dalam memberikan ciri sebuah profesi. Hal ini juga ditegaskan oleh Liberman (1956) yang menyatakan bahwa layanan tersebut tidak semata-mata untuk kepentingan ekonomi, tetapi sebuah pengabdian (social service).
Istilah pengabdian atau sosial service, saat ini, dapat dipersamakan dengan tanggung jawab sosial. Tanggung jawab sosial (social responsibility) sendiri sudah mempunyai pedoman yang terstandar secara internasional, yaitu International Organization for Standardization (ISO) 26000. Dalam ISO 26000 ditetapkan 7 subyek pokok (core subject) sebagai ruang lingkup tanggung jawab sosial, yaitu: Pengembangan Masyarakat, Konsumen, Praktek Kegiatan Institusi yang Sehat, Lingkungan, Ketenagakerjaan, Hak asasi manusia dan Organisasi Pemerintahan (Organizational Governance). ISO 26000 juga telah mengatur prinsip-prinsip dasar tanggung jawab sosial yang menjadi dasar bagi pelaksanaan yang menjiwai atau menjadi informasi dalam pembuatan keputusan dan kegiatan tanggung jawab sosial meliputi 8 aspek, yaitu :
- Kepatuhan kepada hukum
- Menghormati instrumen/badan-badan internasional
- Menghormati stakeholders dan kepentingannya
- Akuntabilitas
- Transparansi
- Perilaku yang beretika
- Melakukan tindakan pencegahan
- Menghormati dasar-dasar hak asasi manusia
Dari pemaparan mengenai 7 core subjects dan 8 prinsip-prinsip dasar social responcibility adalah bahasan yang tidak asing bagi profesi seperti pharmacist.
Selanjutnya ISO 26000 mengenalkan istilah voluntary (kerelawanan) bagi tanggung jawab sosial bukan lagi sebagai mandatory (instruktif, diperintah, sehingga menjadi kewajiban) yang berlaku baik untuk individu ataupun sebuah institusi seperti komunitas farmasi dan organisasinya seperti IAI dan PAFI.
Konsep tanggung jawab sosial erat kaitannya dengan community development dan social empowerment yang telah menjadi sebuah strategi dalam aktivitas promosi kesehaatan. Tanggung jawab sosial ini dipertegas dalam konferensi global di Shanghai, 2016, di mana para pemimpin dunia telah menyepakati bahwa promosi kesehatan ditujukan dan inline dengan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Depelovment Goals – SDG’s 2030) yang pada praktiknya, tanggung jawab sosial ini mengikuti guidline ISO 26000. SDG’s 2030 sendiri berisikan 17 goals yang tidak bisa dipisahkan dengan kegiatan promosi kesehatan. Gambar di bawah menunjukkan bagaimana promosi kesehatan menjadi sentral dalam pencapaian SDG’s 2030.

Ahmed Refat dalam tulisannya: Health Promotion Conferences 30 Years, menggambarkan dengan tepat bagaimanan posisi promosi kesehatan dalam pencapaian SDG’s 2030, sebagaimana dapat dilihat di bawah ini:

Definisi Promosi Kesehatan
Secara bahasa, promosi kesehatan dapat diartikan sebagai upaya mengangkat (to promote) derajat kesehatan masyarakat. Promosi kesehatan umumnya dianggap sebagai upaya untuk mengadakan perubahan gaya hidup dan pilihan pribadi. Namun, promosi kesehatan justru memiliki arti yang lebih luas, menggabungkan berbagai tindakan dengan potensi untuk meningkatkan (derajat) kesehatan dilakukan melalui pendekatan komprehensif dan terintegrasi untuk mengatasi faktor-faktor risiko dan faktor penentu yang mendasari kesehatan, untuk mencegah penyakit menular dan tidak menular, untuk memperkuat sistem kesehatan berkelanjutan, dan untuk mengarusutamakan kesehatan di dalam agenda pembangunan.
Bagi seorang pharmacist kegiatan promosi kesehatan sebenarnya melekat dengan praktik dan profesi kefarmasian. Dua orientasi asuhan kefarmasiaan (pharmaceutical care), yaitu produk dan pasien dengan tujuan peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan sediaan farmasi dan membantu berjalannya pengobatan (terapi) yang optimal, telah menegaskan adanya peran farmasi dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Dengan demikian promosi kesehatan sebenarnya bukanlah hal yang baru di dunia Farmasi. Dalam UU Kesehatan RI No. 36/2009, frase Promosi Kesehatan terdapat sekali dalam Pasal 1 butir 12: “Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanankesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.”
Frase promosi kesehatan di atas berbeda dengan kata “promosi” yang berkaitan dengan produk (sediaan Farmasi, Alkes, dan makanan serta minuman) sebagaimana terdapat dalam Pasal 98, ayat 2-4, UU Kesehatan No. 36/2009) atau Pasal 110 tentang promosi makanan dan minuman yang lebih kepada upaya mengadakan pertalian (engagement) antara produsen dan konsumen.
World Helath Organization (WHO) telah menetapkan tujuan yang dibagi dalam tiga tingkatan, yaitu tujuan umum, khusus dan operational[1]. Tujuan umum dinyatakan untuk mengubah perilaku individu/masyarakat di bidang kesehatan. Perilaku yang dikehendaki dijelaskan dalam tujuan khusus, yaitu adanya pemahaman masyarakat bahwa kesehatan sebagai sesuatu yang bernilai, adanya kemampuan secara mandiri/berkelompok bagi masyarakat untuk menolong individu dengan mengadakan kegiatan-kegiatan dalam mencapai tujuan hidup sehat, dan mendorong pengembangan dan penggunaan secara tepat sarana pelayanan kesehatan yang ada.
Berikutnya untuk mencapai tujuan umum dan khusus di atas secara operasional, WHO menekankan bahwa promosi kesehatan ditujukan, agar:
- Tercapainya pengertian yang lebih baik dari masyarakat mengenai eksistensi dan perubahan-perubahan sistem dalam pelayanan kesehatan serta cara memanfaatkannya secara efisien & efektif;
- Masyarakat memiliki tanggung jawab yang lebih besar pada kesehatan (dirinya), masyarakat dan keselamatan serta kesehatan lingkungan;
- Masyarakat dapat melakukan langkah-langkah positip dalam mencegah terjadinya penyakit, mencegah berkembangnya penyakit menjadi lebih parah dan mencegah keadaan ketergantungan melalui rehabilitasi cacat karena penyakit; serta
- Masyarakat mampu mempelajari apa yang dapat dia lakukan sendiri dan bagaimana caranya, tanpa selalu meminta pertolongan kepada sistem pelayanan kesehatan yang normal.
Dengan demikian secara istilah merujuk kepada tujuannya, maka promosi kesehatan dapat didefiniskan sebagai setiap upaya dan tindakan yang ditujukan untuk memperoleh pemahaman individu dan masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk perubahan perilaku masyarakat yang lebih baik terkait peningkatan derajat kesehatan. Secara ringkas, promosi kesehatan dapat difahami sebagai upaya menjaga dan meningkatkan kesehatan yang baik dan mencegah terjadinya kesehatan yang buruk. Definisi lain dari promosi kesehatan dapat dimaknai sebagai peningkatan yang seimbang dari fisik, mental dan aspek sosial kesehatan positif, ditambah dengan pencegahan kesehatan fisik, mental dan sosial (Downie et al.1992)
Beberapa Alasan Promosi Kesehatan Melekat dengan Tugas & Praktik Keprofesian seorang Pharmacist
1. Seven Stars of Pharmacy

Seven Stars of Pharmacist (gambar di atas) yang bersumber dari WHO ini menggambarkan peran dan tanggung jawab sosial pharmacist di masyarakat. Parmacist, dengan tujuh bintang dalam peran ini merupakan promotor kesehatan. Hubungan pharmacist yang berkelanjutan dengan klien, praktik berbasis komunitas, dan beberapa titik masuk untuk konseling membuat pharmacist menjadi pemimpin dalam perawatan kesehatan.
Ke-7 bintang di atas juga membuat apoteker menjadi pemimpin potensial dalam promosi dan pencegahan (prevention), dua tahap yang menentukan dalam Model Perawatan Kesehatan Perilaku Berkelanjutan (Behavioral Health Continuum of Care Model), sebagaimana ditunjukan dalam gambar di bawah ini. Tidak ada yang baru terkait promosi dan kegiatan pencegahan dalam profesi ini. Namun, tidak banyak pharmacist yang telah merefleksikan bahwa, dalam pencegahan, misalnya, peran kepemimpinan ganda, yaitu: fungsi formal (kepemimpinan melalui
pemberian nasihat berkualitas tinggi) dan fungsi informal (kepemimpinan sebagai contoh). Masalah obesitas di Malta, sebagai contoh, telah menempatkan peran kepemimpinan ini menjadi sebuah sorotan. Penurunan tingkat obesitas pada anak, dewasa, dan manula telah mengharumkan Malta sebagai pemimpin dalam penilaian prevalensi. Sebagaimana kita ketahui, tingkat obesitas yang tinggi menimbulkan ancaman besar bagi kesehatan pribadi dan nasional; menghasilkan beban penyakit yang sebenarnya dapat dicegah saat ini dan masa depan. Sebuah profesi yang berada di garis depan pencegahan, perlu mempertanyakan perilakunya sendiri: Dapatkah seorang pharmacist dengan seven stars–nya mampu mengatasi obesitas?

Seorang leader, selain dapat mengetahui dan faham akan jalan yang dipimpinnya (know the way), ia pun harus dapat menunjukkan, membimbing orang-orang untuk mengikuti jalan-nya (show the way), dan yang paling penting adalah bagaimana ia dapat menjadi teladan bagi para pengikutnya (goes the way). Dalam sebuah kegiatan promosi kesehatan, misal di bidang PHBS, bagaimana seorang promotor, dalam hal ini pharmacist dapat menjadi teladan dalam melakukan pola hidup yang baik dan sehat di kesehariannya, sebagai kelanjutan dari pengetahuan dan pemahaman mengenai konsep dan praktik PHBS. Setelah dua hal ini dicapai barulah ia dapat melakukan promosi kesehatan dengan tujuan mempengaruhi dan mengubah perilaku masyarakat sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Kedudukan pharmacist atau apoteker sebagai leader dikaitkan dengan posisi apoteker di tempat pengabdiannya baik di apotek, instalasi farmasi atau di industri, mereka berstatus sebagai penanggung jawab yang mempunyai sub ordinat tenaga teknis kefarmasian baik lulusan S-1 ataupun diploma. Hal ini sesuai dengan UU No. 36/2014 yang mengatur klasifikasi tenaga kesehatan dan asisten tenaga kesehatan. Untuk tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan yang dimaksud adalah apoteker dan asisten tenaga kesehatan dalam hal ini asisten apoteker atau tenaga teknis kefarmasian. Sebagai leader bagi tenaga kefarmasian, hal ini juga ditegaskan dalam kerangka kompetensi nasional Inodnesia (KKNI) bahwa Apoteker dengan pendidikan berbasis profesi berada dalam level 7 di atas lulusan jenjang pendidikan S-1 (level 6) dan Diploma (level 3-6).
Lebih jelasnya, dapat dilihat dalam gambar di bawah ini :

Faktanya, mengubah perilaku adalah bukan hal yang mudah. Untuk itu diperlukan perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating) dan pengendalian serta evaluasi atas apa yang telah dilaksanakan (controlling). Pengelolaan kegiatan dengan pendayagunaan seluruh sumber daya (man power, material, method, machinary, and money) secara maksimal untuk satu tujuan tertentu, inilah yang dimaksud dengan kegiatan seorang manager. Keahlian ini pula yang dibutuhkan seorang pharmacist dalam menyusun strategi promosi kesehatan, baik yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah di bidang kesehatan (Health Public Policy), lingkungan yang mendukung (Supportive Environtment), Reorientasi Pelayanan Kesehatan (Reorient Health Services), Keterampilan Individu (Personal Skill), ataupun dalam strategi Gerakan Masyarakat (Community Action).
Contoh dari dua bintang yang disandang pharmacist, yaitu leader dan manager, cukup kiranya dalam memahamkan potensi besar pharmacist untuk leading dalam aktivotas promosi kesehatan.
2. Praktik kefarmasian dan Promosi Kesehatan
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah rumah sakit (RS) di seluruh Indonesia sebanyak 2.813 unit hingga akhir 2018. Jumlah tersebut terdiri atas 2.269 RS Umum dan 544 RS khusus. Dari sumber yang sama diperoleh data rekapitulasi puskesmas sebanyak 10.017 dan Apotek sebanyak 28.233 unit, dimana daerah yang memiliki jumlah apotek terbanyak adalah Jawa Barat, yaitu 4.455 unit. Ketika diasumsikan satu RS dan puskesmas mempunyai satu instalasi farmasi, maka jumlah unit apotek dan instalasi farmasi adalah sebanyak 41.063 unit. Dari 41 ribu apotek dan instalasi farmasi pada tahun 2018, kita dapat membuat asumsi minimal terjadi rata-rata 100 kunjungan[1], maka per hari diperoleh lebih dari 4,1 juta kunjungan. Inilah angka yang dalam realisasinya bisa jadi lebih besar, sebagai target promosi kesehatan yang dilakukan oleh komunitas pharmacist setiap hari.
Pelayanan promosi kesehatan oleh pharmacist kepada lebih dari 4,1 juta masyarakat Indonesia per hari, adalah angka yang cukup signifikan terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia ketika setiap kunjungan klien/pasien dimaknai sebagai kesempatan untuk melakukan aktivitas promosi kesehatan. Data ini belum termasuk pelayanan pharmacist di 7.917 klinik yang kemungkinan besar terdapat pelayanan kefarmasian baik berbentuk apotek atau instalasi farmasi.
Di lain pihak, telah dibahas bahwa dari dua orientasi asuhan kefarmasian (Pharmceutical care), langsung atau tidak merupakan atau terkandung kegiatan promosi kesehatan. Hal ini perlu menjadi kesadaran bagi para calon pharmacist bahwa pomosi kesehatan bukanlah hal baru atau bahkan di luar praktik kefarmasian. Promosi Kesehatan berdasarkan UU Kesehatan adalah bagian dari Kesehatan Masyarakat. Dalam Pasal 11, ayat 7 dinyatakan :
Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (f) terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.
Namun, dalam UU Kesehatan RI pun disebutkan beberapa pasal sebagaimana telah dibahas di bagian awal yang erat kaitannya dengan tugas kefarmasian. Beberapa dari bagian itu, kembali penulis sampaikan sebagai berikut:
- Obat (sebagai sediaan farmasi yang menjadi kewenangan pharmacist) adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia. (Pasal 1 ayat butir 8)
- Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. (Pasal 1 ayat butir 9)
- Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. (Pasal 47)
Demikian juga dalam Kepmenkes No. 1027/2004, Bab II tentang Standar Pelayanan kefarmasian di Apotek, disebukan 3 jenis layanan yaitu:
- Pelayanan Resep
- Promosi dan Edukasi
- Residensial (Home Care)
Berikut adalah beberapa titik masuk pharmacist dalam melakukan promosi kesehatan pada tiga layanan kefarmasian di Apotek.
Dalam hal pelayanan resep, setidaknya beeberapa poin di bawah ini menunjukkan peran langsung pharmacist dalam kegiatan promosi kesehatan:
- Berkaitan dengan etiket sebagai media informasi, tentunya etiket harus tertulis jelas dan dapat dibaca.
- Penyerahan Obat. Sebelum obat diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien.
- Informasi Obat. Apoteker harus memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana, dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari selama terapi.
- Konseling. Apoteker harus memberikan konseling, mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan obat yang salah. Untuk penderita penyakit tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, TBC,asma dan penyakit kronis lainnya, apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan.
- Monitoring Penggunaan Obat. Setelah penyerahan obat kepada pasien, pharmacist harus melaksanakan pemantauan penggunaan obat, terutama untuk pasien tertentu srbagaimana dijelaskan dalam poin sebelumnya.
Dalam hal Promosi dan Edukasi, di tegaskan bahwa dalam rangka pemberdayaan masyarakat, pharmacist harus memberikan edukasi apabila masyarakat ingin mengobati diri sendiri (swamedikasi) untuk penyakit ringan dengan memilihkan obat yang sesuai dan apoteker harus berpartisipasi secara aktif dalam promosi dan edukasi. Pharmacist ikut membantu diseminasi informasi dengan tujuan utamanya adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat bertanya atau mencari informasi kesehatan kepada pharmacist sebagai salah satu sumber penasihatan yang professional. Beberapa cara dan media yang dapat digunakan, antara lain:
- Materi tertulis
Leaflet/Brochure: materi ini menjadi materi utama yang tersedia di outlet farmasi; klinik; pusat promosi kesehatan dll. Leaflet ini harus ditampilkan dengan tepat sehingga publik memiliki akses yang mudah untuk itu. Pharmacist seharusnya berada dalam jarak yang cukup dekat untuk menjelaskan segala hal yang tidak dimengerti oleh pengunjung. Selebaran yang akan ditampilkan seharusnya berada di dekat produk yang relevan dan Phamacist harus memahami dengan isi selebaran dan berhati-hati dalam menampilkannya agar sesuai dengan komunitas yang menjadi targetnya serta memastikan bahwa selebaran tersedia dalam bahasa yang difahami target pembaca.
Buku dan pamflet: Tools ini disediakan oleh pharmacist untuk kepentingan merek produsen. Beberapa komunitas pharmacist telah menyiapkan perpustakaan untuk buku-buku, video dan pamflet yang dapat diakses dan digunakan oleh public.
- Materi promosi kesehatan tidak tertulis:
Materi seperti ini tersedia dalam bentuk video (audio visual), aplikasi ponsel, internet, dan beberapa di antaranya bahan dirancang khusus untuk orang yang berkbutuhan khusus. Dalam materi ini biasanya telah disipakan fitur komunikasi interaktif dalam bentu Q & A (Anda bertanya dan saya akan menjawab). Materi ini sangat efektif disesuaikan dengan target-target tertentu seperti untuk usia remaja dan dewasa dini dalam kebutuhan mereka mengetahui reproduksi atau anak-anak untuk kebiasaan hidup sehat dan bersih, msial melalui kebiasaan mencuci tangan dan sebagainya. Yang perlu dihindari adalah konten audio visual yang sensitif, menyinggung satu kelompok pasien tertentu termasuk secara umum tidak melanggar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (sara).
Berikutnya adalah gambar berupa poster. Poster atau standing banner seharusnya ditampilkan di tempat yang cocok di dalam apotek, dan berisikan mengenai informasi produk yang mengarah kepada gaya hidup sehat seperti obat-obatan bebas gula, pola gizi berimbang dan lainnya.
Satu hal yang mesti diperhatikan dalam prmosi kesehatan adalah kebijakan inklusi sosial, artinya bahwa promosi kesehatan dan kesehatan adalah ditujukan untuk setiap orang, terlepas dari jenis kelamin, usia, etnis, kelas sosial, cacat, status kesehatan, dll. Dengan demikian apotek dan jenis layanannya harus berlaku untuk semua. Idealnya semua apoteker harus memiliki akses untuk orang-orang dengan cacat fisik, ibu dengan kereta bayi, apotek juga harus dilengkapi dengan (sistem loop) untuk masalah pendengaran.
Ruang/kamar konsultasi. Diskusi mengenai topik promosi kesehatan dengan seorang individu dapat mengangkat masalah yang sensitif yang bisa terjadi hanya dilakukan secara pribadi. Jika tidak memungkinkan untuk menyediakan sebuah ruangan terpisah, maka percakapan harus diadakan tanpa mendengar dan tanpa gangguan.
Demikian juga dalam Pelayanan Residensial (Home Care), Apoteker sebagai care giver diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis lainnya. Untuk aktivitas ini apoteker harus membuat catatan berupa catatan pengobatan (medication record).
Selain di Apotek, Kementrian Kesehatan pun telah mengeluarkan kebijakan promosi kesehatan di rumah sakit (Permenkes No. 44/2018) dan puskesmas (Kepmenkes No. 58/2007)..
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan beberapa kegiatan promosi kesehatan pharmacist yang melekat pada praktik kefarmasian:
- Menjelaskan informasi obat OTC kepada pembeli/pasien.
- Penulisan etiket/label obat serta menjelaskannya kepada pasien ketika penyerahan obat.
- Mempromosikan kesehatan melalui nutrisi (gizi berimbang) dan aktivitas fisik seperti olahraga.
- Pencegahan penyakit misal melalui penjelasan pentingnya imunisasi dan suplemen (vitamin).
- Terlibat dalam mengidentifikasi atau mendeteksi adanya penyakit pada pasien. Peran ini sangat pasti bagi farmasi komunitas.
- Pemeliharaan kesehatan bagi beberapa pasien dengan penyakit yang memerlukan perhatian khusus termasuk kunjungan ke rumah.
Berikut adalah pointers promosi kesehatan dalam praktik kefarmasian ;
> Pencegahan kecelakaan | > Konsumsi alcohol |
> Asma | > Cacat Jantung Bawaan (CHD) |
> Kontrasepsi | > Diabetes |
> Penyalahgunaan obat | > Alat kontrasepsi hormonal |
> Kehamilan dan asam folat | > Kesehatan rambut (head lice and other infestation) |
> Imunisasi | > Pengelolaan lemak (lipid management) |
> Kesehatan pria Kesadaran akan kesehatan mental | > Nutrisi |
> Aktivitas fisik | > Kegemukan (obesitas) dan penurunan berat badan |
> Kesehatan mulut | > Kesehatan reproduksi (safe sexual) |
> Kanker kulit | > Kebiasaan merokok |
Jangan Dilupakan Mengenai Aktivitas Evaluasi Dalam domain manajemen, promosi kesehatan haruslah dirancang dan dipersiapkan sebaik mungkin. Dan yang lebih penting adalah merancang kegiatan promosi kesehatan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan haruslah benar-benar diukur nilai kemanfataan atau keberhasilannya. Untuk itulah setidaknya pengukuran keberhasilan dapat menyentuh beberapa aspek seperti: kesadaran (awareness), pengetahuan (knowledge), sikap (attitude), perilaku (behavior) dan keahlian (skill) dan beberapa perubahan dari aspek kebijakan (policy), organisasi, lingkungan, status sosial dan kualitas hidup.
Promosi Kesehatan bukan sekedar Promosi Obat
Terma “promosi” bukanlah barang baru bagi dunia dan komunitas Farmasi. Promosi kesehatan sebagaimana WHO tetapkan adalah sebagai upaya mengangkat derajat kesehatan masyarakat melalui pembentukan kesadaran dan usaha-usaha mandiri masayarakat untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan diri, masayarakat dan lingkungan. Promosi kesehatan juga sudah disampaikan sebelumnya merupakan bentuk praktik kefarmasian sekaligus tanggung jawab sosial profesi atau komunitas pharmacist.
Di era dua dekade sebelumya, bisnis Farmasi menjadi sorotan publik dengan jor-joran promosi obat dan sediaan farmasi lainnya. Mahalnya obat disinyalir sebagai dampak dari biaya marketing yang tinggi. Mari kita simak contoh pemberitaan media termasuk penelitian mengenai industry atau dunia Farmasi, di era itu:

Pemberitaan dan penelitian mengenai pemasaran termasuk kegiatan promosi industri Farmasi di era ini tentunya sangat kontradiktif dengan tanggung jawab profesi pharmacist itu sendiri. Perkumpulam International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) telah merevisi kode etik-nya dalam mengatur sistem pemasaran termasuk persoalan promosi, dengan tag line yang dibangun: “Building good reputation trough high standard of ethical behaviour”.
Dalam pengantarnya, IPMG menyampaikan untuk memegang teguh komitmennya untuk menyediakan obat-obatan yang aman, bermutu tinggi dan berkhasiat, serta menyediakan informasi yang cukup mengenai nilai dan potensi risiko atas produk-produk mereka kepada komunitas penyedia layanan kesehatan. Semua anggota IPMG berkomitmen penuh untuk mendukung komunitas kedokteran secara ilmiah dan dengan mematuhi undang-undang serta peraturan terkait.
Disampaikan pula bahwa praktik pemasaran, setelah melalui pertimbangan matang, merevisi beberapa artikel dan poin dalam Kode Etik IPMG tentang Praktik Pemasaran Produk Farmasi di Indonesia yang dikeluarkan pada 1 Januari 2019 untuk menjamin keselarasan dengan revisi International Federation of Pharmaceutical Manufacturers and Associations (IFPMA) Code of Practices.
Kode etik ini diterapkan dengan praktik ketat dan melakukan penilaian kepatuhan. Kode Etik ini mengatur cara-cara promosi secara detail dengan contoh-contoh praktik yang tidak wajar seperti besaran nilai jamuan, honor pembicara dan promosi terselubung lainnya.
Promosi sendiri dalam kode etik ini didefiniskan sebagai setiap aktivitas yang dilakukan, diorganisir atau disponsori oleh Anggota IPMG yang ditujukan pada Profesi Kesehatan untuk mempromosikan peresepan obat, rekomendasi, persediaan, pemberian atau penggunaan produk (-produk) farmasinya, melalui semua media.
Dengan demikian, penulis menegaskan bahwa kegiatan promosi adalah kegiatan yang melekat dengan praktik kefarmasiaan baik di sektor hulu (orientasi produk) ataupun di hilir (berkaitan dengan para pengguna baik pasien ataupun tenaga kesehatan lainnya), namun lebih bertujuan mendapatkan engagement (keterikatan, mengikat) pasien, pengguna (dalam hal ini dokter) atau pembeli. Sementara dalam praktik promosi kesehatan, justru diutamakan sinergi bersama tenaga kesehatan lain untuk memberdayakan masyarakat dalam upaya peningkatan derajat kesehatan.
Dalam promosi kesehatan, tanggung jawab sosial sebuah profesi termasuk komunitas dan individu sangat menonjol dibandingkan dengan promosi produk yang dibingkai dalam kegiatan marketing dan public relation. Demikian juga strategi yang digunakan dalam promosi kesehatan lebih mengedepankan keterlibatan aktif dari masyarakat termasuk advokasi kebijakan yang justru bertolak bealakang dengan promosi produk kefarmasian di era sebelumnya yang cenderung mencederai masyarakat dan kebijakan pemerintah.
Lima Kunci Sukses Promosi Kesehatan
Global strategies of Health Promotion in WHO, guided by the Ottawa Charter for Health Promotion (1987), telah merekomendasikan 5 kunci sekaligus strategi yang harus digunakan dalam promosi kesehatan, sebagaimana digambarakan di bawah ini.

Dalam artikel ini, penulis hanya menyoroti satu kunci sukses yaitu: developing personal skills, meliputi tiga aspek, yaitu: Awareness, willingness dan ability (soft & hard skills).
Awareness. Hal pertama yang mesti berlaku bagi pharmacist dalam terlibat pada kegiatan promosi kesehatan adalah adanya kesadaran mengenai posisi dan eksistensi pharmacist sebagai bagian dari pembangunan di bidang kesehatan. Kesadaran terhadap profesi misalnya yang sarat dengan regulasi, tentunya akan memudahkan dalam proses kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang melekat dan mengikat tugas serta praktik kefarmasiaan. Berikutnya adalah kesadaran akan 7 Stars pharmacist sebagai praktik dan pencapaian pharmacists yang tidak bisa dilepaskan dari promkes bahkan menjadi sentral dalam pencapaiaan SDG’s 2030. Demikian halnya dengan kesadaran akan tugas pelayanan di Apotek, puskesmas, rumah sakit ataupun industri yang melekat dengan kegiatan promosi kesehatan.
Willingnes. Ketika kesadaran akan tugas dan tanggung jawab sebagai pharmacist sudah menjadi “the way of life”, pekerjaan dan pengabdian utama dalam kehidupan, maka promkes akan berjalan secara otomatis. Theory of Planned Behavior menjelaskan bahwa perilaku yang dilakukan oleh individu timbul karena adanya minat untuk berperilaku. Minat berperilaku ditentukan oleh 3 faktor utama yaitu: (1) behavioral beliefs, yaitu keyakinan individu akan hasil dari suatu perilaku dan evaluasi atas hasil yang diterima (beliefs strength dan outcome evaluation), (2) normatif beliefs, yaitu keyakinan tentang harapan normatif dari orang lain dan motivasi untuk memenuhi harapan tersebut (normative beliefs dan motivation to comply), dan (3) control beliefs, yaitu keyakinan tentang halhal yang mendukung atau menghambat perilaku yang akan ditampilkan (control beliefs).
Normatif beliefs dan control beliefs, bagi seorang pharmacist seharusnya sudah dapat diatasi dalam kedudukannya sebagai sebuah profesi dengan kode etik keprofesian. Sebagai pharmacist dengan kode etik keprofesian dan hukum yang memayunginya akan bersinggungan dengan kemauan dan kemampuan untuk membuat pilihan-pilihan bebas, memutuskan, melatih mengendalikan diri, serta bertindak. Maslalah yang mungkin timbul bisa jadi dari factor pertama yaitu behavioral beliefs. Dengan demikian kemauan yang ditumbuhkan dari kesadaran posisi dan eksistensi seorang pharmacist termasuk tujuan keprofesiannya adalah sangat menentukan. Kemauan datang dari diri dalam manusia yang diarahkan oleh pikiran dan perasaan diri mereka sendiri. Dalam satu referensi, kemauan dikatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk memimpin diri sendiri sehingga seseorang tersebut mampu memutuskan suatu hal.
Dari uraian di atas, maka kesadaran tanpa disertai dengan kemauan dalam pengertian kehendak yang terarah maka tidak akan pernah terealisasinya sebuah aktivitas atau program. Demikian sebaliknya kemauan tanpa adanya sebuah kesadaran mengenai posisi, eksistensi dan tujuan, bagi seorang pharmacist, misalnya, akan menhasilkan sebuah aktivitas yang tidak efektif.
Faktor ketiga dalam hal pengembangan keahlian personal adalah knowledge & skills baik berupa soft skill (berkaitan dengan promosi kesehatan: komunikasi, leadership) ataupun hard skill (legislasi, advocacy, kemitraan atau kolaborasi dan sinergi). Adanya kesadaran dan kemauan tanpa kemampuan adalah kesia-sian. Pengetahuan dasar dan lanjutan dari seorang pharmacist sudah dibuktikan dengan ujian kompetensi. Hal ini tidak diragukan lagi, termasuk dalam memahami konsep promosi kesehatan. Tambahan pengetahuan yang diperlukan dalam aktivitas promkes adalah pengetahuan yang bersifat kemasyarakatan (social behavior, psikologi sosial, dan social empowerment) juga soft skill seperti; komunikasi dan kepemimpinan serta hard skill sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Dalam 17 tujuan pembangunan berkelanjutan, goal ke-3 mengenai good helath and well-being adalah tujuan yang secara langsung bersinggungan dengan tugas dan praktik pharmacist, namun ke-16 goals lainnya sebagaimana telah disepakati para pemimpin dunia di Shanghai, tahun 2016, telah menyepakati bahwa sentral untuk delivery ke-17 goals SDG’s 2030 adalah melalui promosi kesehatan. Selanjutnya, komunitas pharmacist sendiri dalam menjawab tantangan ini.
Referensi :
- D. Westby Gibson (1965),. Social Perspectives on Education (New York: John Wiley, 1965), dikutip oleh Djam’an Satori, dalam Profesi Keguruan dalam Mengembangkan Siswa.
- Education as a Profession. Front Cover. Myron Lieberman. Prentice-Hall, 1956, dikutip oleh Hernawan, A.H, dalam Pengertian, Karakterisitik dan Syarat Profesi (presentation), http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._KURIKULUM_DAN_TEK._PENDIDIKAN/197706132001122-LAKSMI_DEWI/ETIKA_PROFESI/PRESENTASI_PERKULIAHAN/pert-3_konsep_profesi.pdf
- Sebagai catatan, bahwa Negara Indonesia adalah salah satu Negara yang meratifikasi ISO 26000 ini. Dengan demikian, sudah seharusnya setiap individu (termasuk pharmacist) dan institusi (dalam hal ini Ikatan Apoteker Indonesia – IAI dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia – PAFI) dapat menjadikan ISO 26000 ini dalam menjalankan tanggung jawab sosial-nya.
- Ahmed Refat, Health promotion conferences 30 years, https://www.slideshare.net/AhmedRefat/health-promotion-conferences-30-years/11
- Dr Suvajee Good, ASEAN Programme Coordinator Health Promotion and Social Determinants of Health
- Lihat reading material: Dwi Susilowati, Promosi Kesehatan, Pusdik SDM, Badang Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan, Kemenkes RI
- Gauden Galea MD, FFPH Coordinator, Health Promotion Department of Chronic Diseases and Health Promotion Noncommunicable Diseases and Mental Health, World Health Organization, Geneva in Seven Stars Pharmacist, https://core.ac.uk/reader/83019726
- Model Perawatan Kesehatan Perilaku Berkelanjutan memperkenalkan berbagai peluang untuk mengatasi masalah dan gangguan kesehatan perilaku. Berdasarkan Spektrum Intervensi Kesehatan Mental, pertama kali diperkenalkan dalam laporan Institute of Medicine 1994. SAMSHA
- Gauden Galea, op.cit
- Lubna Muhammad, Health Promotion.
- ibid
- FERTMAN & ALLENSWORTH, Health Promotion Programs: From Theory to Practice
- Rahman Adi Nugroho, Zulaikha, 2012, https://media.neliti.com/media/publications/251081-faktorfaktor-yang-mempengaruhi-kemauan-u-eb6d970b.pdf.
Created By : Setiadi Ihsan, M.Si.