MEMILIH OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN KESEHATAN DI MASA PANDEMI COVID-19

Saat ini dunia sedang menghadapi wabah coronavirus -dikenal dengan penyakit corona virus/covid-19 yang dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO pada tanggal 11 Maret 2020. Pada saat itu covid-19 telah menyebar ke 114 negara dengan 118.000 pasien positif terjangkit dan 4.291 diantaranya meninggal dunia. Sampai sekarang angka kejadian covid-19 terus meningkat baik di Indonesia maupun secara global dengan laju peningkatan kasus yang berbeda-beda di tiap negara. Per tanggal 27 Juni 2020, di Indonesia tercatat 1.385 kasus baru dengan total 52.812 kasus covid-19.

Dalam tata laksana terapi covid-19 yang paling utama adalah bagaimana menekan tingkat fatalitas kasus dan meningkatkan keberhasilan penanganan kasus parah dan kritis. Untuk ini dapat dilakukan dua pendekatan yaitu terapi non-farmakologis dan terapi farmakologis.

Selain terapi farmakologis menggunakan antivirus dan obat lain, terapi non-farmakologis juga penting dalam menghadapi covid-19 karena peningkatan daya tahan tubuh melalui berbagai cara berperan dalam melawan virus di dalam tubuh. Hal ini dilakukan dengan penerapan pola hidup sehat seperti : pola makan teratur dengan gizi seimbang; asupan minum yang cukup;  olahraga; menjaga kebersihan tubuh secara menyeluruh dengan mandi setiap hari, sering mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer; serta istirahat yang cukup. Sebagai tambahan dapat digunakan herbal yang telah lama terbukti dapat meningkatan sistem imun tubuh.

Senyawa yang terkandung dalam herbal seperti saikosaponin, likorin, amentoflavon, mirisetin telah diketahui mampu menghambat pertumbuhan coronavirus (bukan covid-19 secara khusus) secara invitro. Senyawa yang terkandung dalam herbal lain juga diketahui berkhasiat antivirus seperti kurkumin dari kunyit, timokuinon dari jinten hitam, dan hesperidin dari kulit jeruk. Selain itu ada infusa jahe dan ekstrak bawang putih.

Perlu pemahaman yang baik terkait dengan tingginya penggunaan herbal yang terkandung dalam obat tradisional maupun suplemen kesehatan dalam kondisi pandemi covid-19 ini. Dalam tulisan ini akan dipaparkan pengertian, penggolongan, cara memilih, dan hal-hal yang harus diperhatikan mengenai obat tradisional dan suplemen Kesehatan.

  • – Pengertian Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan

Berdasarkan Permenkes RI No. 007/2012 tentang Registrasi Obat Tradisional, obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berasal dari bahan tumbuhan, hewan, mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM No. 16/2019 tentang Pengawasan Suplemen Kesehatan, Suplemen Kesehatan adalah produk yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan gizi, memelihara, meningkatkan dan/atau memperbaiki fungsi kesehatan, mempunyai nilai gizi dan/atau efek fisiologis, mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino, dan/atau bahan lain bukan tumbuhan yang dapat dikombinasi dengan tumbuhan.

  • – Penggolongan Obat Tradisional
  • Jamu

Jamu adalah obat tradisional Indonesia yang digunakan secara turun temurun dengan khasiat dibuktikan secara empiris

  • Obat Herbal terstandar (OHT)

OHT adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik pada hewan dan bahan bakunya telah distandarisasi

  • Fitofarmaka  (FF)

Fitofarmaka adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik pada hewan dan uji klinik pada manusia, serta bahan baku dan produk jadinya telah distandarisasi.

  • – Cara Memilih Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
  • Cek Kemasan

Kemasan harus dalam kondisi baik, tidak rusak/cacat/penyok/menggelembung. Pilih OT dengan penandaan yang baik, tidak lepas atau terpisah sehingga informasi dapat terbaca dengan jelas

  • Cek Label

Label pada sediaan OT harus jelas dan lengkap, meliputi : nama OT; bentuk sediaan; besar kemasan; logo jamu/OHT/FF; komposisi, kegunaan, dan cara penggunaan; kontra indikasi, efek samping, dan interaksi obat (bila ada); cara penyimpanan; nama dan alamat produsen/importir/pemberi lisensi; nomor ijin edar, nomer bets,/kode produksi dan batas kedaluarsa; informasi khusus sesuai dengan ketentuan yg berlaku seperti bersumber babi, kandungan alkohol, dan pemanis buatan.

Sedangkan Label pada suplemen kesehatan meliputi : tulisan ‘Suplemen Kesehatan’; nama produk (dapat berupa nama generik atau nama dagang); ukuran, isi, berat bersih; bentuk sediaan; komposisi dalam kualitatif dan kuantitatif; kegunaan, cara penggunaan, dan takaran penggunaan; kontra indikasi, efek samping, dan peringatan (bila ada); kandungan alkohol (jika ada); keterangan lain yang berkaitan dengan keamanan atau mutu atau asal bahan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Cek Izin Edar

Izin edar obat tradisional adalah 2 (dua) huruf diikuti 9 (Sembilan) digit angka.

Contoh  : TR 123 456 789

Keterangan : TR = OT produksi dalam negeri, TI = OT produksi luar negeri atau impor, TL = OT produksi dalam negeri dengan lisensi, HT = obat herbal terstandar, FF = fitofarmaka

Izin edar suplemen kesehatan juga adalah 2 (dua) huruf diikuti 9 (Sembilan) digit angka.

Contoh : SD 123 456 789

Keterangan : SD = suplemen Kesehatan produksi dalam negeri, SI = suplemen Kesehatan produksi luar negeri atau impor, SL = suplemen Kesehatan produksi dalam negeri dengan lisensi.

Izin edar dapat dicek di situs cek produk BPOM (http://cekbpom.pom.go.id) atau aplikasi CEK BPOM atau BPOM mobile.

  • Cek Kedaluwarsa

Kedaluwarsa adalah batas akhir produk dijamin mutu dan keamanannya sepanjang penyimpanannya sesuai petunjuk penyimpanan dari produsen. Tanggal kedaluwarsa ditulis dengan urutan tanggal, bulan dan tahun; atau bulan dan tahun. Pastikan OT yang dikonsumsi tidak melebihi tanggal kedaluwarsa.

  • – Hal yang Harus Diperhatikan Berkaitan dengan Pandemi Covid-19
  1. Obat tradisional dan suplemen kesehatan tidak digunakan untuk mengobati covid-19, tetapi untuk meningkatkan daya tahan tubuh dalam menghadapi infeksi coronavirus.
  2. Jangan menggunakan secara berlebihan, perhatikan dosis yang dianjurkan
  3. Segera hentikan penggunaan bila terjadi efek samping yang tidak diinginkan dan hubungi dokter atau ahli medis
  4. Bacalah petunjuk penggunaan dan informasi yang ada sebelum mengkonsumsi OT
  5. Konsultasi dengan dokter untuk penggunaan bersama obat
  6. Herbal dan obat tradisional yang aman tidak memberikan efek instan/cespleng, OT bermanfaat bagi kesehatan jika dikonsumsi secara rutin

Sumber :

  1. Ikatan Apoteker Indonesia, 2020, “Panduan praktis untuk Apoteker Menghadapi pandemi Covid-19”,  ISFI Penerbitan, Jakarta, hal. 13, 29, 35
  2. Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, BPOM RI,  “Cerdas Memilih dan mengonsumsi herbal, obat tradisional dan suplemen Kesehatan dalam menghadapi pandemi covid-19” yang disampaikan oleh Dra. Mayagustina Andarini, Apt, M.Sc pada acara Ngobrol Virtual : Serba-serbi  Herbal dan Suplemen Kesehatan, Selasa 23 Juni 2020

Created By : Apt. Atun Qowiyyah, M.Si.

Back to top button