Menindaklanjuti surat edaran Rektor Universitas Garut No. 149/R/UNIGA/2020 tanggal 01 April 2020 dan surat edaran Dekan FMIPA Universitas Garut No. 131/F.MIPA-UNIGA/IV/2020 maka dengan ini kami sampaikan bahwa untuk Mahasiswa FMIPA Universitas Garut yang mengikuti perkuliahan daring/online dan bimbingan skripsi mendapat kuota sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per mahasiswa selama kegiatan KBM/bimbingan dengan fasilitas daring/online. Subsidi sebagaimana yang dimaksud di lingkungan Fakultas MIPA diwujudkan dengan pemotongan Biaya SKS semster genap TA. 2019/2020.
Terimakasih